Perkara Istri Gugat Cerai Suami Capai 85 Persen, Plt Bupati Langkat Prihatin dan Komit Perkuat P3A

topmetro.news, Stabat – Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti SH, sempat kaget dan menyatakan keprihatinannya terkait tingginya angka perceraian di Kabupaten Langkat.

Dalam hal ini, Pemkab Langkat pun berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga, sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak pasca perceraian.

Hal itu disampaikan Tiorita saat menerima audiensi Pengadilan Agama Stabat dipimpin ketuanya Dr Fauzati SAg MAg, di Ruang VIP (Lounge) Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026).

Audiensi tersebut membahas terkait pelayanan peradilan agama, perkembangan perkara perceraian, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pengembangan layanan peradilan berbasis digital.

85 Persen Gugatan Istri

Ketua Pengadilan Agama Stabat memaparkan, sepanjang 2025 tercatat sekitar 2.500 kasus perceraian, sementara hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar 2.200 kasus. Sekitar 85 persen di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan pihak istri.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Stabat, faktor dominan yang memicu terjadinya gugatan perceraian antara lain; judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta kurangnya pemberian nafkah dan tanggung jawab suami terhadap keluarga.

Menanggapi kondisi tersebut, Tiorita menegaskan, bahwa persoalan perceraian harus menjadi perhatian bersama. Karena dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga perempuan dan anak. Ia juga menegaskan, jika Pemkab Langkat berkomitmen perkuat program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)

“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ungkap Tiorita.

Dalam audiensi tersebut, Pengadilan Agama Stabat juga menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Langkat. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kedua pihak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

Tiorita menyambut baik rencana tersebut. Ia mengatakan dokumen MoU akan dipelajari lebih lanjut secara teknis oleh perangkat daerah terkait, agar implementasinya efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” katanya.

Selain itu, Pengadilan Agama Stabat memaparkan inovasi layanan digital melalui e-Court dan pengembangan Desa Elektronik. Sosialisasi akan dilakukan ke desa-desa agar masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik. Ke depan, apabila sarana dan prasarana memadai, persidangan juga dapat diikuti secara virtual tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Tiorita mengapresiasi kunjungan dan berbagai inovasi yang disampaikan Pengadilan Agama Stabat. Ia menegaskan Pemkab Langkat siap memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membantu perempuan dan anak terdampak perceraian, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Turut hadir Sekda H Amril, Staf Ahli Bupati Bidang SDM Sosial dan Kemasyarakatan Syahrizal, Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kepala Bappeda Rina, Kadis Kominfo Wahyudiharto, serta Kabag Kesra Setdakab Langkat Suhaimi.

Melalui audiensi tersebut, sinergi Pemkab Langkat dan Pengadilan Agama Stabat diharapkan semakin kuat dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pelayanan peradilan, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Langkat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment